Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Protokol kesehatan yang lain adalah mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.
Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau iSIKHNAS. "Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," kata Ketut.
Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.
Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. "Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ujar Ketut.
Selain itu, tim juga ditugaskan mengawasi pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner oleh pemerintah daerah. Tim kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban. Adapun kewajiban yang harus diterapkan di tempat pemotongan hewan adalah daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).