Eka Tjipta Widjaja diketahui sebagai pendiri konglomerasi Sinar Mas. Pada 2011, menurut Forbes yang dikutip Wikipedia, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$ 8 miliar atau sekitar Rp 115,7 triliun (kurs Rp 14.458 per dolar AS)
Kemudian pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar atau sekitar Rp 200,9 triliun dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia. Pria yang lahir di Fujian, Cina itu meninggal pada 26 Januari 2019 pada usia ke-97 tahun.
Terkait hal ini, Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto mengatakan bahwa penggugat yakni Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari (alm.) Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandi, Senin malam, 13 Juli 2020.
Lebih lanjut Gandi mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan - perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, kata Gandi, almarhum tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum.
"Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi.
BISNIS