Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Patok Harga Minimal Benih Lobster Rp 5-10 Ribu per Ekor

Benih lobster. Antaranews.com
Benih lobster. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan harga batas minimal untuk benih lobster atau benur yang dibeli perusahaan eksportir dari nelayan. Harga minimal yang berlaku adalah Rp 5.000 per ekor untuk jenis lobster pasir dan Rp 10 ribu per ekor untuk jenis mutiara.

Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan, perusahaan yang melanggar harga batas minimal akan dikenakan sanksi. "Bisa diberi peringatan atau dapat berdampak ke freezing (pembekuan) izin mereka," tutur Andreau saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut Andreau, KKP akan menindaklanjuti laporan masyarakat maupun nelayan seumpama harga beli tidak sesuai dengan yang dipatok pemerintah. Di samping menetapkan batas minimal, KKP juga telah merampungkan beleid tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi tanggung jawab eksportir.

Aturan itu sebelumnya sudah disusun bersama Kementerian Keuangan dan disorongkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam lembar pengundangan. Regulasi terkait PNBP itu akan disosialisasikan pada Kamis, 16 Juli lusa.

Hingga hari ini, KKP telah mengeluarkan izin untuk 32 perusahaan eksportir benur. Perusahaan yang memperoleh izin itu termasuk PT, CV, UD, dan koperasi. Selain mengeluarkan izin kepada 32 perusahaan, KKP juga sedang memproses pemberian restu ekspor benih lobster kepada 68 perusahaan. "Total yang telah mendaftar ada 112 perusahaan," tutur Andreau.

Pembukaan keran ekspor benih lobster ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudan mengantongi izin.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cerita Nelayan Batu Perahu Lebih dari 10 Tahun Berkeras Tolak Penambangan Timah

7 jam lalu

Ponton Isap Produksi (PIP) yang sempat beroperasi di Perairan Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan namun ditolak oleh nelayan Batu Perahu. (foto. Isitmewa)
Cerita Nelayan Batu Perahu Lebih dari 10 Tahun Berkeras Tolak Penambangan Timah

Sudah lebih satu dekade para nelayan Batu Perahu mempertahankan wilayah perairannya dari gempuran perusahaan yang berencana menambang timah.


Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Untuk Menjaga Agar Reklamasi Teratur

9 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Untuk Menjaga Agar Reklamasi Teratur

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono memastikan bahwa pengambilan sendimentasi laut tidak akan merusak lingkungan. Begini penjelasannya.


Ekonom Sebut Perizinan Ekspor Pasir Laut Bertabrakan dengan Kebijakan Hilirisasi Pemerintah

12 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Ekonom Sebut Perizinan Ekspor Pasir Laut Bertabrakan dengan Kebijakan Hilirisasi Pemerintah

Ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, menilai kebijakan izin ekspor pasir laut sebagai kebijakan yang sangat bertentangan dengan program hilirisasi yang belakangan diagung-agungkan pemerintah


UU Anti Deforestasi Disebut Hambat Ekspor Komoditas Indonesia, Kemenperin: Dampaknya Tidak Signifikan

1 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
UU Anti Deforestasi Disebut Hambat Ekspor Komoditas Indonesia, Kemenperin: Dampaknya Tidak Signifikan

Kemenperin membantah Undang-undang Anti Deforestasi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa menghambat ekspor produk industri agro Indonesia.


Baru 14,5 Persen UMKM Sukses Tembus Pasar Ekspor, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Sejumlah produk UMKM binaan Kemenkeu Satu Jateng turut dipamerkan pada ekspo yang merupakan rangkaian acara Road to Bussiness Matching UMKM Siap Ekspor Kemenkeu Satu Jateng di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jateng II di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Baru 14,5 Persen UMKM Sukses Tembus Pasar Ekspor, Apa Sebabnya?

Data Kemenkop UKM menunjukkan dari 64,3 juta pelaku UMKM saat ini, yang telah berhasil menembus pasar ekspor sebanyak 14,5 persen di antaranya.


KKP: Pengelolaan Sendimentasi Laut Bukanlah Pertambangan

1 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo saat konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semestar I Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
KKP: Pengelolaan Sendimentasi Laut Bukanlah Pertambangan

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menegaskan pengelolaan sendimentasi laut bukanlah aktivitas pertambangan.


KKP Pastikan Tidak Ada Unsur Politik terkait PP Sendimentasi Laut

1 hari lalu

Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam acara Fokus Grup Diskusi tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut, di AP Premier Hotel, Batam, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Pastikan Tidak Ada Unsur Politik terkait PP Sendimentasi Laut

Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada kepentingan politik apapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Jepang Batasi Ekspor Chip ke Cina, Penerima iOS 17

2 hari lalu

Ilustrasi microchip semikonduktor. [REUTERS/Kim Kyung-Hoon]
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Jepang Batasi Ekspor Chip ke Cina, Penerima iOS 17

Topik tentang Jepang membatasi ekspor 23 kategori peralatan dan bahan terkait chip ke Cina menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

Ada tudingan alasan pemerintah membuka ekspor pasir laut mengada-ada dan terkesan tidak jujur.