TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengibaratkan memungut pajak dengan seni mencabuti bulu angsa. Hal itu dia sampaikan dalam memperingati Hari Pajak 2020.
"Selamat Hari Pajak! Dulu pajak ibarat seni mencabuti bulu angsa sebanyak mungkin tanpa kesakitan. Kini, alih-alih dicabuti, angsa itu dirawat dan sukarela memberikan sebagian bulunya pada negara," kata Prastowo dalam akun Instagramnya @prastowoyustinus, Selasa, 14 Juli 2020.
Kutipan tersebut merupakan pendapat kuno dari Menteri Keuangan Prancis yang juga ahli pajak zaman Raja Louis XIV, Jean Baptiste Colbert.
Menurut Prastowo, saat ini memungut pajak harus persuasif, di mana ada persetujuan atau consent dan kepercayaan. "Nah saya parafrase dan kontekstualisasi saat pandemi. Pajak sekarang tidak dikejar, tapi justru jadi stimulus dengan berbagai insentif," ujar dia.
Tanggal 14 Juli yang diperingati Hari Pajak pada tahun ini memiliki momentum berbeda karena adanya pandemi Covid-19. Wajib pajak diharapkan tetap menunaikan kewajibannya membayar pajak sebagai bentuk berbagi beban di masa pandemi.
Sebelumnya pemerintah telah memperluas insentif perpajakan untuk dunia usaha menjadi Rp 123,01 triliun pada tahun ini. Insentif pajak itu bertujuan mendukung dunia usaha agar bisa bertahan saat menggahdapi tekanan virus Corona atau Covid-19.
"Insentif perpajakan diperluas ke hampir seluruh sektor perekonomian yang terdampak negatif Covid-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 18 Mei 2020.