TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membuka kemungkinan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
"Ini adalah hasil diskusi kami dengan industri dan asosiasi perbankan sejak siang hingga sore," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.
Diskusi tersebut mengundang 15 bank besar dan asosiasi industri perbankan. Adapun pertemuan tersebut dihelat guna mendorong peran industri perbankan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan menggerakkan sektor riil.
Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini kondisi perbankan masih dalam kondisi yang solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai. "Risiko kredit menunjukkan tren peningkatan namun masih dalam batas aman. Sedangkan intermediasi perbankan terlihat mulai tertekan," kata Wimboh.
Untuk itu, dalam pertemuan itu pula Wimboh meminta bank-bank untuk menyampaikan Rencana Bisnis Bank dengan mempertimbangkan perpanjangan relaksasi POJK 11/2020. Di samping itu, RBB juga diharapkan mempertimbangkan adanya kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM dan Korporasi dengan skema penjaminan dari pemerintah.
Berikutnya, OJK mendorong bank pelat merah untuk menjadi katalis penggerak ekonomi nasional, serta mendorong percepatan digitalisasi perbankan. "Kami pun meminta agar BPD seluruh Indonesaia agar mempercepat integrasi IT untuk dapat menyediakan layanan keuangan yang lebih kompetitif," tutur Wimboh.