"Masih dalam proses dan akan ditindaklanjuti oleh petani melalui wadah APTRI atau KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat)," ujar Adi.
Adi juga mengatakan bahwa harga serapan belum tentu berimbas pada harga di tingkat konsumen. Ia berharap nantinya harga pada tingkat konsumen masih memgacu pada harga eceran tertinggi (HET). Menurut dia, harga gula di tingkat konsumen sangat tergantung pada kondisi pasokan dan permintaan kala distribusi.
"Kami berharap ini berjalan dengan lancar demi peningkatan pendapatan petani agar minat tanam tebu meningkat dan onsumen tidak terlalu berat" tutur Adi.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi lebih jauh atas penetapan kuota penyerapan gula petani oleh perusahaan importir. Menurut dia, penetapan kuota akan ditentukan oleh kesepakatan antra dua belah pihak, baik itu petani dan perusahaan importir. "Pemerintah hanya memfasilitasi mempertemukan saja, tidak boleh intervensi," tutur Oke.
Hal senada, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Kementerian Pertanian Bagus Hudoro mengatakan kesepakatan sepenuhnya berdasarkan hasil dari pertemuan antara APTRI dan perusahaan importir yang akan komitmen menyerap gula petani. Kementan, kata Bagus, tidak akan mengintervensi kerja sama tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada dua belah pihak. Untuk pengawasan, Bagus mengatakan akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.