TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 perusahaan importir sepakat akan menyerap gula dari petani lokal pada musim giling tahun ini. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh pemerintah. Meski begitu, kesepakatan tersebut belum berjalan hingga saat ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Muhammad Nur Khabsyin mengatakan petani dan perusahaan masih menghitung besaran kuota penyerapannya.
"Jumlah gula petani yang akan diserap diperkirakan sebanyak 800 ribu ton. Pekan ini akan ada penandatanganan kontrak perjanjian secara detail," ujar Khabsyin kepada Tempo, Senin 13 Juli 2020.
Dalam kesepakatan tersebut, 12 perusahaan importir gula bakal menyerap gula petani dengan harga Rp11.200 per kilogram (kg) sebagai bagian dari penugasan oleh pemerintah. Menurut Khabsyin, langkah merupakan upaya perlindungan terhadap harga gula di tingkat petani yang anjlok saat memasuki musim giling, bahkan mencapai Rp 10.000/kg. Sejak bergulirnya rencana penyerapan gula oleh perusahaan importir, ia mengatakan harga gula mulai membaik.
"Kesepakatan itu jelas berdampak positif terhadap harga di pasar. Tren harga sudah naik, misalnya sekarang di Pati, Jawa Tengah, sudah Rp 11.000 per kilogram," ujar Khabsyin.
Salah satu perusahaan importir, PT Kebun Tebu Mas menyatakan siap menyerap gula dari petani tebu rakyat. Penasehat Kebun Tebu Mas, Adi Prasongko, mengatakan belum terlaksananya penyerapan gula petani karena masih ada proses yang mesti dilalui, salah satunya penetapan kuota untuk perusahaan importir.