Ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi ini, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, dan kelengkapan sarana prasarana. Aspek lain yang dinilai adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta inovasi yang diciptakan unit penyelenggara pelayanan.
Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019 mengalami kenaikan. Pada 2018, nilai indeks pelayanan publik (IPP) adalah 3.45 dari skala 5, sedangkan 2019 meningkat menjadi 3.87. Secara umum, indeks tersebut meraih predikat B, atau Baik.
Indeks tersebut merupakan gabungan penilaian antara aspek dengan prinsip. Enam prinsip yang harus dipegang oleh penyelenggara layanan adalah keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparan, berdaya guna, serta aksesibilitas.
Tahap akhir dari evaluasi ini, kata Damayanti, disebut exit meeting, yaitu diskusi antara evaluator dengan unit penyelenggara. Tujuannya adalah menyampaikan hasil temuan, dan rekomendasi perbaikan untuk unit pelayanan.
Selain itu, pelaksanaan evaluasi menyesuaikan kemajuan teknologi informasi. Sejak tahun 2018, terjadi perubahan mekanisme evaluasi yang semula dilakukan secara manual menjadi menggunakan aplikasi berbasis internet pada SIPP. Dengan demikian, basis data evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.
CAESAR AKBAR