TEMPO.CO, Jakarta - Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menampung aspirasi instansi pusat yang akan dievaluasi pelayanan publik. Penambahan lokus evaluasi di kementerian/lembaga bertujuan untuk pemerataan kualitas pelayanan publik.
Kementerian PANRB memastikan akan tetap melakukan evaluasi sesuai amanat Undang-undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, meskipun Covid-19 masih mewabah. Namun, evaluasi tersebut dilakukan dengan adaptasi dan beberapa penyesuaian.
“Evaluasi tetap dilakukan, dan kami sedang menampung aspirasi dari kementerian/lembaga untuk mempertimbangkan penambahan jumlah unit layanan yang dievaluasi,” ujar Asisten Deputi Koordinasi, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.
Untuk saat ini, penambahan lokus evaluasi masih belum bisa ditetapkan atau diputuskan. Namun, kata Damayanti,beberapa pertimbangan yang diajukan oleh kementerian/lembaga terkait penambahan tersebut akan tetap diperhatikan.
Evaluasi akan dilaksanakan baik melalui desk evaluation atau observasi lapangan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan terpenting adalah status suatu wilayah terkait perkembangan Covid-19 yang mewabah sejak awal Maret lalu.
Damayani mengungkapkan, setidaknya ada tiga tujuan diadakannya evaluasi ini. Pertama, adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang bisa menjadi contoh atau role model bagi unit lain. Serta ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.