TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menuturkan dampak pandemi virus corona atau Covid-19 membuat penyaluran pembiayaan fintech peer to peer landing legal atau pinjaman online melambat di tahun 2020. Hal itu bukan tanpa sebab, melainkan guna menekan risiko adanya potensi kredit macet akibat melemahnya perekonomian.
"Dalam kondisi COVID-19 tentu saja beberapa platform melakukan pengereman pinjaman, karena terkait risiko yang meningkat. Tentu saja seharusnya dengan yang ilegal juga ngerem," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko saat diskusi daring, Senin, 13 Juli 2020.
Sunu menjelaskan secara agregat penyaluran pembiayaan yang dilakukan anggotanya dari April ke Mei 2020 tumbuh 3,12 persen. Tapi angka tersebut itu jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 10,87 persen.
Dengan adanya pandemi, Dia mengakui, anggotanya menjadi lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah baru. Jadi pihaknya untuk saat ini hanya memilih memberikan pinjaman kepada nasabah eksisting karena mengantongi rekam jejaknya.
"Untuk yang baru prosesnya lebih ketat. Oleh karena itu pertumbuhannya hanya 3 persen," tuturnya.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan selama masa wabah Covid-19 ini secara umum penurunan terjadi hampir pada sebagian besar platform penyelenggara fintech lending. Namun ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan khususnya di sektor produktif.
Adapun sektor yang dimaksud adalah kesehatan seperti UMKM farmasi dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor yang terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan.
"Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat," ucapnya.