TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Beleid ini memperbarui aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasarkan aturan anyar tersebut, pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan seperti memalsukan identitas atau data pribadi.
“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana (PMO) bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
Adapun tuntutan tersebut dapat berupa ganti kerugian atau tindak pidana. Meski begitu, aturan ini akan berlaku untuk peserta gelombang mendatang atau gelombang keempat dan seterusnya.
Pemerintah berencana kembali membuka penerimaan peserta Kartu Prakerja pada akhir Juli mendatang setelah sempat ditangguhkan. Dalam pembukaan nanti, jumlah kuota peserta pada gelombang keempat akan bertambah menjadi 500 ribu orang dari sebelumnya sekitar 200 ribu orang.
Pemerintah akan memprioritaskan pekerja terdampak PHK dan dirumahkan serta pelaku UMKM yang terimbas Covid-19 sebagai penerima insentif. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mengatakan pihaknya sudah mencatat ada tiga juta orang yang termasuk dalam waiting list yang tergolong dalam kriteria itu.