TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen PT Bank Mayapada International Tbk buka suara terkait rencana kelompok usaha jasa keuangan asal Taiwan, Cathay Financial Holdings Co. Ltd, yang diisukan segera mengambil alih perseroan. Direktur Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi tidak membenarkan maupun menampik isu tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini Cathay melalui Cathay Life Insurance merupakan salah satu pemegang saham pengendali Bank Mayapada. “Mereka (Cathay) memang punya keinginan untuk meningkatkan porsi kemilikannya sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang,” tuturnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Juli 2020.
Meski demikian, Haryono belum menjelaskan nilai valuasi dari modal yang akan dibenamkan perusahaan Taiwan itu di Bank Mayapada Internasional. Hari-hari ini, kata dia, jumlah saham dan komposisi kepemilikannya masih dalam tahap pembahasan oleh Cathay.
“Waktunya kapan juga masih dipersiapkan oleh Cathay,” tuturnya. Sedangkan pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, menyatakan saat ini belum ada pembahasan apa pun. “Belum ada pembicaraan,” katanya, singkat.
Cathay diketahui telah mengempit 37,33 persen saham di Bank Mayapada Internasional. Otoritas Jasa Keuangan pun sudah memberi lampu hijau untuk Cathay, perusahaan dengan aset total US$ 340 miliar, mengambil 51 persen atau lebih saham Bank Mayapada.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan Slamet Edy Purnomo mengatakan Cathay sedang melakukan uji tuntas. “Asalkan punya komitmen untuk pengembangan bank yang lebih baik. Cathay adalah perusahaan besar yang sudah tidak diragukan lagi,” ujar Slamet.
Bank Mayapada Internasional masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu dari tujuh bank yang bermasalah berdasarkan audit lembaga tersebut terhadap pengawasan OJK kepada bank umum periode 2017-2019.
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 11 Juli, Bank Mayapada tersandung dalam konsentrasi kredit ke empat grup usaha yang terindikasi melanggar batas maksimal penyaluran kredit. Empat grup itu adalah Hanson International, Intiland, Saligading Bersama, dan Mayapada Grup sendiri.
Menurut Slamet, indikasi pelanggaran BMPK tersebut ditemukan oleh OJK. Temuan itu lalu menjadi isi audit BPK terhadap OJK. Menurut Slamet, setelah temuan tersebut, OJK langsung menyusun rencana aksi agar pemilik Bank Mayapada Internasional menyelesaikan masalah tersebut. Tahir, pemilik bank, kata Slamet, sudah berkomitmen untuk merampungkan pelanggaran BMPK tersebut.
Komitmen penyelesaian itu salah satunya melalui penambahan modal ke bank. Adapun Tahir telah menambah modal berupa Rp 3,5 triliun dalam bentuk aset dan Rp 1,5 triliun dalam bentuk tunai.
Slamet mengakui tambahan modal itu belum cukup untuk menutup konsentrasi kredit ke empat grup yang mencapai Rp 24,1 triliun. OJK telah meminta kredit itu dilunasi dengan cara mengambilalih aset yang diagunkan oleh empat grup tersebut “Nilai agunannya Rp 17,9 triliun,” ujar Slamet.
Saat ini, kata Slamet, Bank Mayapada sedang berusaha menjual aset-aset tersebut agar bisa ditambahkan menjadi modal bank. Bila hasilnya masih kurang, Tahir disebut siap merogoh aset pribadinya. “Berikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan langkah perbaikan,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, OJK yakin, masuknya Cathay sebagai pengendali, tambahan modal dari Tahir dan penjualan aset agunan bisa membereskan masalah Mayapada. “Jadi nasabah tidak perlu khawatir,” kata Slamet.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KHAIRUL ANAM | MAJALAH TEMPO