TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihak tak melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending ilegal atau tak terdaftar. Melainkan, lembaganya ada untuk melakukan pemblokiran serta penutupan agar tak jatuh korban.
"Jadi kita bukan mengawasi fintech ilegal ini, tapi kita memberantas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam diskusi daring, Senin, 13 Juli 2020.
Tongam menjelaskan, prinsip dari pengawasan dan pemberantasan itu jelas bertolak belakang. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengawasan kepada entitas yang terdaftar secara legal oleh otoritas
Adapun berdasarkan catatannya, sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sementara itu total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.
Adapun pelaku fintech ilegal disebut telah memanfaatkan masa pandemi untuk mencari calon nasabah. Apalagi di masa sulit, kata Tongam, banyak warga yang membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya sehari-hari.
Dalam melancarkan aksinya, Tongam menuturkan, fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemudahan pinjaman melalui aplikasi atau media sosial. "Paling tidak siapkan waktu 5 menit untuk memeriksa kelegalannya agar tak tertipu," tuturnya.
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi entitas legal akan secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari. Menurutnya, fintech illegal ini tidak ada perlindungannya kepada nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," kata dia.