Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2.591 Fintech Didukung Mafia Internasional, OJK Bekukan Izin

Reporter

image-gnews
OJK. Foto: Istimewa
OJK. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman online sejak 2018 hingga tahun 2020 dan kemungkinan kegiatan fintech lending ilegal ini diduga mendapatkan dukungan dari kelompok mafia atau kejahatan terorganisir internasional lainnya.

"Di tahun 2020 fintech lending ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK mencapai 694 fintech ilegal. Jadi secara total sejak 2018 hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 2.591 fintech ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing dalam diskusi dari di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Selain itu Tongam juga menambahkan bahwa fintech-fintech lending ilegal ini banyak sekali aktivitasnya yang dilakukan di media sosial. Server fintech ilegal banyak terdapat di luar negeri seperti Amerika Serikat, China, Singapura, dan negara-negara lainnya.

"Kegiatan-kegiatan fintech ilegal ini kalau boleh kami katakan ada (dukungan) mafia internasional, seperti mafia Rusia, mafia India dan kelompok-kelompok kejahatan terorganisir lainnya yang mencari dan mengambil keuntungan besar dari masyarakat," katanya.

Yang menjadi perhatian OJK adalah sebenarnya fintech lending ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya. Kalau kami melihat bisnis fintech lending legal adalah sebagai jembatan antara pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower).

Fintech lending ilegal bahkan tidak melakukan penghimpunan dana dari pemberi pinjaman dan tidak menyalurkan dana dari fintech lending ilegal itu sendiri. Mereka hanya bertindak sebagai penghubung.

"Kegiatan fintech-fintech lending ilegal ini lebih cenderung pada kegiatan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara elektronik, mengingat tidak ada pemberi pinjaman yang mengadu kepada OJK dan sebaliknya banyak korban dari penerima pinjaman yang mengadu ke OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK sendiri sudah melakukan pengumuman kepada masyarakat, menghentikan kegiatan fintech ilegal melalui pemblokiran. OJK juga sudah menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum apabila terdapat tindak pidana.

Namun demikian dengan kemajuan teknologi informasi saat ini yang sangat memudahkan orang untuk membuat aplikasi dan sebagainya, membuat fintech lending ilegal dapat berganti nama atau bentuk.

Dengan demikian yang bisa OJK lakukan adalah kegiatan-kegiatan yang secara rutin melakukan patroli cyber bersama Kemenkominfo.

Dalam paparannya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan server-server fintech ilegal yang beroperasi di luar negeri antara lain 170 server di Amerika Serikat, 94 server di Singapura, 70 server di China, 22 server di Malaysia, sembilan server di Hong kong dan tujuh server di Rusia.

Sedangkan sebanyak 530 server fintech lending ilegal lainnya berada di lokasi yang tidak diketahui, dan 272 server fintech lending ilegal berada di Indonesia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

2 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

17 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya


Franz Magnis Suseno Sebut Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Organisasi Mafia di Sidang MK, Siapa Dia?

17 hari lalu

Pakar Etika Politik STF Diyarkara, Franz Magniz Suseno. Tempo/Aditia Noviansyah
Franz Magnis Suseno Sebut Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Organisasi Mafia di Sidang MK, Siapa Dia?

Saksi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Franz Magnis Suseno menyebut dengan lugas penggunaan kekuasaan presiden mirip pimpinan organisasi mafia.