"Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili Kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya," ujar Said Iqbal. Ia menuding pemerintah hanya sekadar ingin memenuhi prosedur saja bahwa telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh.
Keempat, Said Iqbal pun mengatakan alasan KSPI mundur dari tim tersebut lantaran masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi untuk menyelesaikan substansi masalah omnibus law.
Padahal, ia berujar yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan antara lain penghapusan upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon, serta penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.
Selain itu juga masalah waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus cuti serta menghapus hak upah saat cuti, kemudahan masuknya tenaga kerja asing buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.
“Berdasarkan empat alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tutur Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan di dalam tim tersebut masih ada serikat pekerja KSBSI bersama beberapa serikat pekerja yang lainnya. Ia berujar mereka harus bertanggung jawab penuh apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh tersebut tetap disahkan.
“Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggungjawab atas apapun hasil dari pembahasan tim tersebut. Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
CAESAR AKBAR