TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan masa kerja tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang berada di Sulawesi Tenggara. Masa kerja TKA Cina tersebut enam bulan. Mereka bekerja dalam proyek pembangunan smelter atau pemurnian pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Maksimum hanya untuk enam bulan dan tak bisa diperpanjang," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Aris Wahyudi melalui pesan singkat, Ahad ,12 Juli 2020.
Adapun dari catatan Tempo sebanyak 156 tenaga kerja asing sudah tiba di sana pada 23 Juni 2020. Sementara gelombang kedua, sebanyak 105 orang tiba di Bandara Haluoleo sepekan kemudian, 30 Juni. Artinya sudah ada 261 TKA Cina yang datang ke Indonesia dari total 500 orang yang direncanakan akan datang.
Aris pun tak dapat memastikan waktu keberangkatan sisa pekerja itu akan datang ke Indonesia. Karena menurutnya, hal itu sudah menjadi ranah Perusahaan Pengguna dengan Pemerintah Daerah setempat.
"Saya belum bisa memastikan, kapannya, apakah dalam waktu dekat atau jauh," ucapnya.
Namun yang pasti, kata Aris, perusahaan TKA asal Cina itu akan bertahap digantikan dengan tenaga kerja lokal. Aris mengungkapkan, masa transisi perekrutan tenaga kerja asing menuju tenaga kerja dalam negeri pun sudah dilakukan sekarang.
"Secara bertahap tenaga kerja lokal kan juga sudah dimulai rekrut, 950 orang dan 5.000 orang," ucapnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perekrutan tenaga kerja lokal.
Dalam MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe akan menjalankan proses rekrutmen tenaga kerja lokal dengan baik dan terarah. Sebanyak 5.000 karyawan yang direkrut tersebut nantinya akan ditempatkan di PT VDNI dan juga PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang sama-sama berada di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe.
Nantinya, 5.000 tenaga kerja lokal yang direkrut itu akan berstatus sebagai pekerja organik. Artinya status mereka akan tetap menjadi karyawan perusahaan meski pembangunan 33 smelter baru yang saat ini sedang berjalan telah selesai pengerjaannya.
Ada tujuh pembagian zonasi/klaster yang akan diterapkan dalam perekrutan 5.000 tenaga kerja lokal tersebut. Pembagian zonasi ini untuk memastikan pemerataan karyawan yang direkrut berasal dari semua wilayah di sekitar perusahaan.