TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan dalam lima tahun ke depan bakal mengoptimalkan kontribusi peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional. Caranya, dengan memperluas alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau instansi pemerintah lainnya.
"Lulusan PKN STAN TA 2020-2022 ini akan ditempatkan pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi lain," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Juli 2020.
Strategi tersebut sejalan dengan langkah Kemenkeu yang tengah menyiapkan menuju organisasi yang ramping, bersih, ramah lingkungan dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengelola keuangan negara. Rahayu mengatakan kunci utama penataan tersebut dengan pemanfaatan teknologi informasi yang masif dan optimal melalui pembangunan Enterprise Architecture (EA).
Pemanfaatan teknologi akan meningkatkan kinerja organisasi dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya, termasuk peningkatan produktivitas pegawai dan efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) di Kementerian Keuangan. Konsep tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Dalam aturan tersebut, Kemenkeu memproyeksi kebutuhan SDM tahun 2020-2024 dengan asumsi minus-growth sebesar -1,2 persen sampai dengan -2,2 persen per tahun. Kebijakan minus growth akan dilaksanakan dalam lima tahun dengan secara simultan mendorong pemanfaatan teknologi dan Enterprise Architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pegawai.
"Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping (lean) dan lebih efisien," tutur Rahayu.
Implementasi kebijakan minus growth salah satunya dilakukan melalui moratorium rekrutmen CPNS tahun 2020-2024 dan moratorium mahasiswa PKN STAN pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya, hingga pencapaian target minus growth.
Adapun kebutuhan SDM di sepanjang periode lima tahun ke depan, akan dioptimalisasi pemenuhannya melalui redistribusi pegawai secara bertahap bagi unit/ satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak, pengembangan kompetensi pegawai, dan dalam hal dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, akan dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.
Di samping itu, Rahayu mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan di masyarakat, termasuk organisasi Kementerian Keuangan. Perubahan mendasar sebagai respons atas pandemi Covid-19 dalam konteks organisasi dilakukan Kementerian Keuangan adalah dengan mempercepat pelaksanaan konsep Flexibel Working Space (FWS), termasuk kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) dan mengakselerasi pemanfaatan teknologi informasi dalam melaksanakan sebagian besar proses bisnis organisasi.
Rahayu menjamin kebijakan dan proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 telah dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi terkini SDM Kementerian Keuangan. "Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan diimplementasikan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang profesional, adaptif sesuai kemajuan teknologi, serta mendukung penuh arah kebijakan perkembangan organisasi ke depan," ujar dia.
CAESAR AKBAR