TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Aptri M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa petani telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah terkait impor gula. Dalam kesepakatan pada Jumat 10 Juli 2020 kemarin, pemerintah akan mewajibkan importir membeli gula di petani untuk mencegah anjloknya harga akibat kebijakan impor.
“Setelah pengurus APTRI diterima Pak Menko (Perekonomian) Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa pemerintah menugaskan importir membeli gula petani, kami yakin harga gula terus naik,” ujar Nur dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Sabtu, 11 Juli 2020.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, dalam kesepakatan itu, pemerintah mewajibkan importir membeli seluruh gula petani pada musim giling sepanjang 2020 dengan harga Rp 11.200 per kilogram. Sebelum kesepakatan terjadi, harga gula di level petani sempat anjlok dan hanya dihargai Rp 10 ribu per kilogram. Padahal, biaya produksi gula mencapai Rp 12.500 per kilogram.
Nur mengakui, setelah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kewajiban pelaku impor gula, harga gula yang dijual di petani memang terus naik. “Hari ini harga gula tani laku Rp 10.975 per kilogram. Kami yakin harga gula bisa naik di atas Rp 11.200 per kilogram karena ada sentimen positif pasar,” tuturnya.
Adapun saat ini, terdapat 12 perusahaan importir yang bersedia menyerap gula petani secara proporsional. Mereka adalah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Permata Dunia Sukses Utama. Kemudian, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sudar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
Empat perusahaan lainnya ialah PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT Priscolin. Perundingan untuk membahas kesepakatan itu dihadiri oleh perwakilan APTRI dari berbagai daerah, sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pejabat dari Kementerian Perdagangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LARISSA HUDA