TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat jeli terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian beragam. Apalagi belakangan makin banyak pinjol ilegal sengaja memanfaatkan psikologi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tongam mencontohkan, belakangan muncul ada fintech peer-to-peer (P2P) lending abal-abal yang mirip dengan perusahaan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya beda satu huruf atau spasi. Ada pula yang berkedok koperasi simpan-pinjam, atau memiliki laman media sosial yang meyakinkan.
Lebih jauh, Tongam menjelaskan setidaknya ada 4 tips yang bisa dipegang masyarakat agar tak terjebak pinjaman online ilegal. "Pertama, gunakanlah fintech P2P lending resmi, pegang datanya dari laman OJK, cek legalitas mereka," ujarnya, Jumat, 10 Juli 2020.
Kedua, pastikan semua pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Pasalnya, pinjol ilegal biasanya tak terlalu mempertimbangkan hal tersebut, asalkan borrower sepakat membayar fee dan bunga yang biasanya dipatok tinggi.
Tongam juga mengingatkan agar para peminjam tak menggunakan pinjaman online hanya untuk membiayai biaya konsumsi. "Jangan sampai meminjam itu untuk gali lubang tutup-lubang. Ketiga, pastikan niat pembiayaan itu dari awal untuk sektor produktif, yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga," ucapnya.