TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh menyebutkan lonjakan impor masker medis masih berlangsung dari semula terjadi pada medio April 2020. Padahal yang terjadi saat ini adalah pasar di Tanah Air dibanjiri oleh masker medis buatan lokal yang sudah oversupply, ditambah lagi masker medis impor.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar bea masuk masker medis impor dinaikkan. "Supaya industri dalam negeri supply-nya terserap demand dalam negeri," ujar Elis, Jumat, 10 Juli 2020.
Lonjakan impor medis itu di antaranya sebagai imbas dari pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Pencabutan beleid tersebut membuat perizinan impor yang tadinya dihilangkan menjadi normal. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83 2020 tentang revisi PMK No.34/2020.
Beleid tersebut terkait kasulitas perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Secara singkat, PMK No.83/2020 membuat relaksasi pajak impor masker medis kembali normal sejak Selasa lalu, 7 Juli 2020.
Elis menyebutkan, pemerintah harus bertindak lebih jauh lagi untuk melindungi produsen masker di dalam negeri. Pasalnya, pasokan masker dari dalam negeri telah jauh melebihi permintaan nasional jika melihat data Kementerian Kesehatan.