Pemerintah membuka ekspor lobster melalui Peraturan Menteri Kementerian dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Sebanyak 31 perusahaan telah mengantongi izin setelah beleid itu terbit.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya menjelaskan alasannya membuka kembali ekspor benur. Menurut dia, lobster memiliki potensi telur hingga 1 juta butir per ekor.
Estimasi jumlah lobster beredar di perairan Tanah Air pun diproyeksikan mencapai lebih dari 26 miliar ekor untuk enam jenis lobster atau 5 miliar per jenis. “Kalau 10 persen saja sudah 500 juta kami izinkan (ekspor), saya sangat yakin ini akan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya, Senin, 6 Juli 2020.
Namun, kata Edhy, seandainya benih dibiarkan tidak dimanfaatkan untuk budidaya, ia menyebut lobster yang akan bertahan hingga besar hanya mencapai 0,02 persen dari total telurnya. “Jadi 20 persen ekspor benih lobster itu yang akan jadi dewasa hanya satu ekor. Sementara kalau dibudidaya bisa 30 persen bahkan 80 persen,” ucapnya.
Di samping itu, ia menduga potensi pembenihan lobster di Indonesia bisa lebih banyak karena didukung oleh adanya sinar matahari sepanjang tahun. Ia membandingkan dengan lobster di Perairan Tazmania yang dapat bertelur empat kali dalam setahun, padahal daerah itu merupakan daerah empat musim.
Edhy Prabowo mengimbuhkan, untuk mencegah eksploitasi, pihaknya pun sudah mengatur penangkapan benih lobster dengan cara konvensional. Dengan kebijakan ini, dia berharap kesejahteraan nelayan akan meningkat. Musababnya saat ini, ia mengakui banyak nelayan yang hidupnya berkaitan dengan penangkapan benih lobster.