TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengklaim potensi penerimaan devisa dari hasil ekspor benih lobster bisa mencapai triliun rupiah. Dia mencontohkan, untuk wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan ekspor benih lobster bisa menghasilkan devisa sekitar Rp 680 miliar.
"Bayangkan kalau misalkan kita tangkap seratus atau seribu kali lipat dari pada (benih lobster) yang ada, maka seratus itu akan dikali Rp 680 miliar dan itu hasilnya setahun itu yang ada di Lombok itu kira-kira sekitar Rp 60 triliun," kata dia saat diskusi virtual yang diselenggarakan Serikat Nelayan NU, Jumat 10 Juli 2020.
Hasil itu akan menjadi lebih besar lagi, kata Bambang, ketika daerah Indonesia lain seperti Bali, Jawa, dan Sumatera melakukan ekspor benih lobster. Maka devisa yang dapat didapat oleh Indonesia akan berkali-kali lipat.
Bambang mengungkapkan, hasil itu dapatkan dengan cara tradisional. Apabila ada teknologi yang lebih modern yang dapat dimanfaatkan untuk menangkap benih lobster, maka secara otomatis akan meningkatkan penerimaan negara.
"Bayangkan kalau ada hasil diseluruh Indonesia menghasilkan," ucapnya.
Bambang pun mengungkapkan, Indonesia punya letak geografis yang sangat menjanjikan, sehingga benih lobster dari perairan Papua Nugini dan Pulau Christmas, Australia terbawa arus ke Tanah Air. Dia menjelaskan, potensi benih lobster di Indonesia bisa mencapainya miliaran ekor. Sedangkan hal itu, tak terjadi di wilayah perairan negara lain seperti Vietnam atau Malaysia. "Sehingga di negara lain jadi sedikit (benih lobster).
Oleh karena itu, kata Bambang, bisa menjadikan Indonesia sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia. Dia juga meminta untuk polemik terkait kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk tak menjadi perdebatan. Melainkan hal ini bisa menjadi solusi bagi nelayan, karena akan meningkat perekonomian. Penerimaan devisa hasil ekspor biota laut ini diharapkan dapat membantu membangkitkan perekonomian Indonesia.
Keran ekspor dibuka sejak 5 Mei 2020 usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid itu melegalkan penangkapan benih lobster untuk budidaya untuk kemudian diekspor. Karena selama empat tahun terakhir benih lobster dilarang ditangkap untuk budidaya dan ekspor.
Di akhir bulan yang sama, kementerian menetapkan 9 perusahaan sebagai eksportir benih lobster. Jumlahnya bertambah menjadi 26 perusahaan hingga awal Juli. Kemudian hingga perkembangan terbaru pada 7 Juli 2020 calon eksportir benih bening lobster telah mencapai 33 perusahaan.