TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut aturan tentang batas usia pesawat untuk penerbangan niaga. Penghapusan batas usia pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020.
Melalui Permenhub itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganulir Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," seperti ditulis dalam Pasal 1 Permenhub No. 27/2020 yang dikutip Bisnis.com, Jumat 10 Juli 2020.
Artinya, sejak Permenhub itu berlaku, tidak ada lagi batasan usia bagi pesawat yang digunakan untuk transportasi baik pesawat penumpang, kargo, maupun helikopter.
Sebelumnya, dalam Permenhub No. 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori itu paling tinggi berusia 45 tahun. Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.
Melalui Permenhub baru, maskapai juga diberikan relaksasi sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan. Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun. Sedangkan pesawat terbang di luar kategori itu paling tinggi berusia 20 tahun.
BISNIS