Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara

image-gnews
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kondisi saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Barang milik negara yang sekarang sudah berfungsi, mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam diskusi virtual Jumat, 10 Juli 2020.

Perubahan itu, kata dia, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara atau daerah dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

"Dalam PP 28 akan terlihat bagaimana kami juga memberdayakan desa," ujarnya.

Dia menuturkan barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebagai pengelola barang milik negara, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus berupaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan secara optimal dalam kondisi apapun, termasuk di saat pandemi Covid-19.

Beberapa perubahan yang dimuat PP 28 Tahun 2020, yakni (1) BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat; (2) Diperluasnya peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager; (3) Beberapa relaksasi pemanfaatan BMN; (4) Skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS); (5) Penyederhanaan
tahapan pengelolaan BMN; dan (6) Penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isa menuturkan di masa pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga melakukan beberapa pemanfaatan barang milik negara atau aset negara dalam rangka penanganan Covid-19. Antara lain pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi & penampungan dalam penanggulangan covid-19 di Pulau Galang, lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, Pinjam Pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.

Juga, kata dia, dilakukan penyerahan barang milik negara berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB, Hibah barang milik negara hasil penindakan oleh DJBC berupa gula sebanyak 12,5 ton kepada Pemkot Batam, Hibah barang milik negara eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun.

HENDARTYO HANGGI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

5 jam lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

9 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

14 jam lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

15 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

1 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Indonesia Termasuk?

1 hari lalu

Warga Afghanistan berkumpul untuk naik bus saat mereka bersiap untuk kembali ke rumah, setelah Pakistan memberikan peringatan terakhir kepada migran tidak berdokumen untuk pergi, di halte bus di Karachi, Pakistan 29 Oktober 2023. REUTERS/Akhtar Soomro
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Indonesia Termasuk?

Ada 10 negara yang paling tidak aman di dunia dan tidak disarankan untuk berkunjung ke sana. Siapa saja?


Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

2 hari lalu

Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.


10 Negara Terpencil di Dunia, Ada yang Luasnya Hanya 21 Kilometer Persegi

3 hari lalu

Paro Taktsang atau Tiger's Nest di Bhutan (Pixabay)
10 Negara Terpencil di Dunia, Ada yang Luasnya Hanya 21 Kilometer Persegi

Berikut deretan negara terpencil di dunia, ada yang terpisah sejauh 4.654 kilometer, setara dengan jarak dari London ke Nova Scotia, Kanada.


Amerika Serikat Klaim Keanggotaan Penuh PBB Tak akan Bantu Palestina Jadi Negara

7 hari lalu

Duta Besar AS yang baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Linda Thomas-Greenfield, mengadakan konferensi pers untuk menandai dimulainya kepresidenan AS di Dewan Keamanan PBB untuk bulan Maret, di markas besar PBB di New York, AS, 1 Maret 2021. [REUTERS / Mike Segar]
Amerika Serikat Klaim Keanggotaan Penuh PBB Tak akan Bantu Palestina Jadi Negara

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB menilai keanggotaan penuh PBB tidak akan membantu Palestina memperoleh status kenegaraan.


Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

8 hari lalu

Menteri Luar Negeri sementara Israel,  Israel Katz. Sumber: The Times of Israel
Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

Israel kembali mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi terhadap Iran, menyusul serangan Iran pada 13 April 2024.