Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti Blokir Iklan Investasi Ilegal di Media Sosial

image-gnews
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti saat diwawancarai wartawan pada HUT ke-20 Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan HUT ke-35 Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Jakarta, Jumat (27/9/2019). ANTARA/Dewa Wiguna
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti saat diwawancarai wartawan pada HUT ke-20 Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan HUT ke-35 Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Jakarta, Jumat (27/9/2019). ANTARA/Dewa Wiguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan penertiban bertujuan mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

"Bappebti akan terus menertibkan promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," kata Tjahya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2020.

Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun Instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari—Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun/konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.

Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.

"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," ujarnya.

Tjahya juga mengungkapkan Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan  Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.

"Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," kata M. Syist.

M. Syist menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.

Dia berharap masyarakat dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Proyek Rempang Eco City Tak Gunakan APBN, Bahlil: Riil Bisnis Badan Usaha Milik Swasta

4 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers 'Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi Sebagai Kedaulatan Negara' di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Proyek Rempang Eco City Tak Gunakan APBN, Bahlil: Riil Bisnis Badan Usaha Milik Swasta

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak akan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).


Situs OJK Tak Bisa Diakses

4 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Situs OJK Tak Bisa Diakses

Layanan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan.


Bahlil Janji Libatkan Warga Pulau Rempang dalam Investasi

6 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bahlil Janji Libatkan Warga Pulau Rempang dalam Investasi

Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah membuat komitmen dengan Perusahaan Xinyi untuk melibatkan warga Rempang dalam proyek Rempang Eco-City.


Bukan Cuma Pabrik Kaca, Bahlil Sebut Ada 10 Proyek yang Bakal Dibangun di Rempang

9 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bukan Cuma Pabrik Kaca, Bahlil Sebut Ada 10 Proyek yang Bakal Dibangun di Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia blak-blakan soal rencana investasi yang bakal direalisasikan Xinyi Group dalam proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


11 Website Nonton Anime Sub Indo Resmi, Jangan Anoboy

11 jam lalu

Anime Sousou no Frieren. My Anime List
11 Website Nonton Anime Sub Indo Resmi, Jangan Anoboy

Daftar website nonton anime sub Indo resmi yang dapat diakses pencinta anime tanpa perlu takut melanggar hukum dan tidak membahayakan perangkat.


Siapakah Linda Yaccarino, CEO X Tangan Kanan Elon Musk

12 jam lalu

Linda Yaccarino. Foto: Instagram/@lindayacc
Siapakah Linda Yaccarino, CEO X Tangan Kanan Elon Musk

Selain perubahan nama, X (sebelumnya bernama Twitter) Elon Musk mengangkat CEO X Linda Yaccarino. Siapakah ia sebenarnya?


35 Link Twibbon Hari Batik Nasional, Begini Cara Mengunggahnya

14 jam lalu

Ilustrasi membatik/Foto: Doc. Batik Concept
35 Link Twibbon Hari Batik Nasional, Begini Cara Mengunggahnya

Biasanya, peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober dengan mengenakan pakaian batik. Namun, kini, orang bisa merayakannya menggunakan twibbon.


18 Daftar Negara yang Larang TikTok

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
18 Daftar Negara yang Larang TikTok

Sejumlah negara mulai mengambil sikap tegas dengan melarang aplikasi TikTok. Berikut ini daftar 18 negara yang melarang penggunaan TikTok.


Bedakan Hobi dan Pekerjaan agar Waktu Istirahat Maksimal

3 hari lalu

Ilustrasi pria bekerja di depan laptop. Foto: Freepik.com
Bedakan Hobi dan Pekerjaan agar Waktu Istirahat Maksimal

Pekerja bisa memilih hobi atau aktivitas berbeda dari rutinitas pekerjaan sehingga dapat memiliki waktu istirahat yang berkualitas. Ini alasannya.


Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan aturan social commerce melindungi UMKM dari predatory pricing.