TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi kini tengah berjalan di DPR. Dalam pembahasan, masyarakat sipil dan dunia usaha kompak mengusulkan dibentuknya Komisi Independen untuk Pengawasan Data Pribadi.
"Untuk dapat berjalan dengan efektif di berbagai sektor sebagaimana yang diterapkan di negara lain," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marawan O. Baasir dalam rapat bersama DPR, Kamis, 9 Juli 2020.
Asosiasi yang berisi pemain telekomunikasi di Indonesia, mulai dari Indosat, XL, Smartfren, Telkomsel, hingga Tri. Usulan ini disampaikan karena Marwan, yang juga Vice President Regulatory and Government Relation PT XL Axiata Tbk ini, mengatakan ketentuan itu belum ada naskah RUU dari pemerintah.
Naskah RUU ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada 28 Januari 2020. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menargetkan pembahasan RUU ini rampung Oktober 2020.
Usulan yang sama juga datang dari Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi. Koalisi tersebut mewakili sejumlah organisasi seperti Imparsial, LBH Pers, LBH Jakarta, ICT Watch, sampai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dalam rapat, Koordinator Koalisi Wahyudi Djafar menjelaskan panjang lebar soal urgensi pembentukan komisi ini. Contoh kasus ada pada praktik jual beli data pribadi yang terjadi saat ini.
Pasal 26 ayat 1 dan 2 dalam UU Informati dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan setiap orang yang dilanggar haknya agtas data pribadi dapat mengajukan gugatan atas kerugian. Masalahnya, hukum acara keperdataan Indonesia menyebutkan, "siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan."
Di sinilah masalah muncul. Ketika seseorang dirugikan atas jual beli data pribadinya, maka akan sulit bagi dia untuk membuktikan hal tersebut. "Karena ga punya kapasitas," kata Wahyudi.
Sehingga perlu ada otoritas khusus seperti komisi independen untuk mengatasi masalah ini. Koalisi mengusulkan agar komisi ini punya kewenangan menerima pengaduan, melakukan penyelidikan, judikasi, dan mediasi.
Di negara lain RUU Pelindungan Data Pribadi sebenarnya sudah lebih dulu lahir. Di sana komisi khusus untuk menerima pengaduan atas penyalahgunaan data pribadi juga sudah ada.
Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini, bentuknya pun bermacam-macam. "Tergantung sistem ketetanegaraannya," kata dia.
Di Amerika Serikat misalnya, kewenangan ini ada pada Federal Trade Comission, yang setara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika di Indonesia. Indonesia, kata Wahyudi, bisa melakukan hal sama. Namun harus ada penyesuaian pada KPPU karena tidak hanya menyangkut dunia usaha, tapi juga masyarakat luas.