TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, mengkritik terjadinya penumpukan antrean penumpang di stasiun-stasiun KRL pada masa PSBB transisi. Ia meminta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator segera menambah kuota penumpang per gerbong untuk mengurai kepadatan.
“Membiarkan terjadinya penumpukan penumpang di stasiun, menandakan pengelola KRL tidak sensitif dengan keadaan,” tutur Alex dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2020.
Dia juga menyarankan KCI mengatur ulang jadwal keberangkatan atau kedatangan KRL, utamanya di stasiun-stasiun dengan pergerakan tinggi seperti Bogor dan Serpong. Seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang KRL, Alex menyebut pihak pengelola harus mengoptimalkan sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengguna jasa serta menambah fasilitas cuci tangan untuk mencegah munculnya kluster-kluster baru.
“Sebagai pelayan masyarakat di sektor transportasi publik, tidak bisa pengelola hanya mengimbau warga agar tidak berpergian pada jam sibuk. Pengelola harus melayani masyarakat, dengan tetap mengacu protokol kesehatan,” tuturnya.
KCI mencatat, jumlah pengguna KRL pada Senin, 6 Juli 2020, mencapai 419.292 orang. Angka tersebut naik dari pekan sebelumnya yang hanya 393.498 orang.
Merespons melonjaknya jumlah penumpang, KAI sebagai induk perusahaan KCI sempat meminta restu Kementerian Perhubungan untuk menaikkan kapasitas angkut dari sebelumnya 45 persen menjadi 60 persen. Namun, Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan menambah kapasitas.
“Menurut kami, menaikkan kapasitas dalam kondisi angka terinfeksi masih tinggi tiap harinya bukan keputusan yang tepat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam pesannya kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2020.
Alih-alih menambah kuota penumpang, Adita mengatakan pemerintah perlu mengatur dan mengawasi kembali pembagian kerja karyawan perusahaan di lingkungan Jabodetabek untuk mengurai antrean sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Beleid yang dimaksud ialah Surat Edaran Nomor 8 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 Wilayah Jabodetabek.
Adita menerangkan, saat ini penerapan pembagian jam kerja atau shift belum maksimal. “Sehingga belum efektif mengurai jam aktivitas masyarakat. Karenanya, penumpang KRL pun masih menumpuk di jam tertentu,” ucapnya. Evaluasi terhadap pembagian jam kerja ini sudah beberapa kali dirundingkan bersama kementerian terkait dan pemerintah setempat bersama Tim Gugus Tugas.
FRANSICA CHRISTY ROSANA