TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak jeblok pada semester I 2020. Kontraksi mendominasi seluruh jenis pajak utama pada Mei dan Juni 2020 akibat melambatnya ekonomi dan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19.
Realisasi penerimaan pajak pada enam bulan pertama 2020 tercatat hanya Rp 531,7 triliun atau tumbuh negatif 12 persen dibanding periode yang sama tahun 2019. Penurunan penerimaan pajak tersebut juga sejurus dengan pertumbuhan penerimaan negara yang minus 9,8 persen pada paruh awal 2020, menjadi hanya Rp 811,2 triliun.
"Selain adanya dampak penurunan ekonomi akibat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kita juga melihat pelambatan ekonomi dikombinasikan dengan insentif pajak yang mulai berjalan memberikan dampak terhadap pendapatan pajak yang mengalami penurunan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 9 Juli 2020.
Apabila dilihat per jenis pajak, bulan per bulan, Sri Mulyani mengatakan kondisi paling berat pada masa pandemi ini adalah di bulan April dan Mei 2020. "Kami melihat Juni sudah mulai terjadi pembalikan, tentu kami berharap tren ini bisa dipertahankan."
Soal perbaikan kinerja pajak pada Juni, Sri Mulyani memberi contoh, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang pada Mei mengalami kontraksi hingga 28,4 persen, pada Juni telah tumbuh positif 13,5 persen. Selain itu, PPh Final juga terpantau mengalami perbaikan.
Pada Mei, pajak jenis tersebut terkontraksi 35 persen dan pada Juni tumbuh 6,1 persen. Di samping itu, PPh 26 yang tumbuh minus 19,7 persen pada Mei, pada Juni tumbuh 19,9 persen.
Begitu pula, PPh Orang Pribadi melonjak tumbuh menjadi 144,3 persen pada Juni. Padahal, pada sebelumnya pajak jenis tersebut masih tumbuh 10,9 persen.
“PPh objek pajak tidak bisa dianalisa berdasarkan growth karena kita mengalami disrupsi dari sisi pembayaran akibat adanya pandemi sehingga terjadi pergeseran waktu pembayaran dari objek pajak,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut masih terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami kontraksi pada Juni. Kendati demikian, angkanya sudah cukup membaik ketimbang Mei.
Misalnya saja PPh 22 impor yang terkontraksi 67 persen pada Mei 2020 dan pada Juni minus 54,2 persen. PPh Badan tumbuh negatif 53,9 persen pada Mei membaik pada Juni menjadi minus 41 persen.
Selain itu, PPh Dalam Negeri yang mulanya terkontraksi 35,5 persen pada Mei menjadi minus 27,7 persen pada Juni. Adapun PPh Impor berubah dari terkontraksi 37,4 persen pada Mei menjadi minus 5,6 persen pada Juni 2020.