TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit atau L/C fiktif senilai total Rp 1,7 triliun pada 2003.
Corporate Secretary BNI Melly Meiliana menyampaikan perseroan mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. BNI sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam mengamankan Maria Pauline di Beograd-Serbia.
"Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian," kata Melly dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Juli 2020.
Maria Pauline merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C BNI Kebayoran Baru tahun 2002-2003 yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi Maria Pauline dari Beograd-Serbia ke Indonesia oleh Aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, maka proses hukum dapat dilanjutkan. Selanjutnya, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Melly menambahkan BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap Mauria Pauline, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas.
BISNIS