TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. angkat bicara soal penangkapan tersangka pembobol BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline adalah tersangka utama kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai total Rp1,7 triliun pada 2003.
"Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian," kata Corporate Secretary BNI Melly Meiliana dalam keterangan resmi, Kamis 9 Juli 2020.
Melly mengatakan, perseroan mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. BNI pun sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam operasi penangkapan Maria Pauline Lumowa di Beograd-Serbia.
Melly menambahkan BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa. Dengan demikian, BNI berharap, proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi Maria dari Beograd-Serbia ke Indonesia oleh aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, maka proses hukum dapat dilanjutkan. Selanjutnya, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BISNIS