TEMPO.CO, Jakarta - Penyusunan aturan baru mengenai tarif dan volume ekspor lobster belum juga rampung. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan itu masih dibahas di internal pemerintah.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan Kementerian Keuangan, Kurnia Chairi, menyatakan pihaknya bersama KKP, Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum selesai membahas substansi.
Dalam rangka percepatan harmonisasi, pembahasan itu juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. "Mudah-mudahan dapat segera ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya kepada Tempo, Rabu 8 Juli 2020.
Kurnia menyatakan terdapat sekitar 2.000 tarif ekspor yang akan disesuaikan dalam aturan baru nanti. Penyesuaiannya antara lain mempertimbangkan inflasi. Faktor lain yang menjadi penentu adalah dampak ekspor terhadap pergerakan ekonomi. Pemerintah juga memperhatikan kemampuan masyarakat jika tarif baru ditetapkan. Dalam revisi PP 75 ini, Kementerian Keuangan menjadi kajian dari KKP sebagai basis awal.
Kurnia tak mau menyebutkan seberapa besar tarif dan volume dalam revisi PP 75 nanti, khususnya untuk benih bening lobster. "Belum bisa kami pastikan berapa nilainya yang ideal," tuturnya.
Pemilik perusahaan eksportir lobster bernama PT Alam Laut Agung, Lalu Suryade, menyatakan pemerintah berencana mematok tarif ekspor sebesar Rp 2.000 per ekor benih lobster. "Kawan-kawan pengusaha mengajukan nilai yang lebih kecil yakni Rp 500 per ekor benih lobster," ujarnya. Namun terlepas dari besaran tarifnya nanti, dia berharap pemerintah segera mengambil keputusan mengenai tarif ekspor ini agar ada kepastian bagi pengusaha.
Informasi yang sama mengenai besaran tarit ekspor benih juga disampaikan Direktur PT Alam Laut Agung, I Nyoman Alit Sukantara. Dia mendengar rencana pemerintah akan mematok tarif PNBP sebesar Rp 2.000. "Ada juga peraturan daerah untuk (tarif ekspor benih lobster mutiara) sebesar Rp 3.000," katanya.