TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinator Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Inventasi, Odo Manuhutu, mengatakan, pihaknya sedang merancang penyaluran dana stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa kredit bagi UMKM. Salah satunya melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang menggandeng platform e-commerce agar mempermudah penyalurannya.
"Kita sedang membahas dengan sektor e-commerce dan Himbara dimana salah satunya adalah nanti pelaku usaha UMKM termasuk dalam ekonomi kreatif dan pariwisata bisa memperoleh kredit melalui aplikasi e-commerce," kata Odo dalam webinar, Rabu, 8 Juli 2020.
Dengan metode kerja sama antar bank plat merah dan e-commerce, kata Odo, UMKM akan dipermudah dalam mendapatkan kredit guna menyelamatkan usaha akibat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Namun ia enggan menyebut e-commerce mana yang akan digandeng dalam menyalurkan kredit untuk UMKM.
Dalam pelaksanaan penyaluran kredit melalui e-commerce ini, nantinya pemerintah pun akan mengeluarkan aturan-aturan turunannya. "Saya kira ini salah satu inivasi yang dilakukan bersama Himbara dan juga e-commerce," ucap Odo.
Dengan skema ini, kata Odo, pihaknya berharap dapat menyalurkan kredit hingga Rp 5 triliun hingga akhir tahun nanti. Dia pun menyebut, dalam dua pekan ke depan skema ini akan siap dan bisa dinikmati oleh pelaku UMKM.
Odo pun meminta kepada pelaku UMKM di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dapat menggunakan skema ini guna mendapatkan kemudahan kredit dalam menunjang usahanya saat pandemi. "Bukan hanya supaya survive tapi juga men-transform dirinya untuk menghadapi persaingan antar kawasan," ucapnya.
Untuk tata cara mendapatkan skema kredit tersebut, nanti e-commerce yang akan menyosialisasikan pada platformnya masing-masing. "Nanti di situ ada link untuk mengajukan kredit," ucap Odo.
Adapun rincian total dana pemulihan ekonomi nasional untuk KUMKM sebesar Rp 123,46 triliun itu terbagi ke beberapa pos antara lain, Rp 35,28 triliun untuk subsidi bunga, dan belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 triliun. Kemudian 2,4 triliun untuk PPh final yang ditanggung pemerintah, lalu Rp 78,78 triliun untuk penempatan dana restrukturisasi.