TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Adapun beleid tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Permendag tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020.
"Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan. Hal ini untuk
menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2020.
Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Veri menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dari Permendag sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD).
Persyaratan SD diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).
Dokumen ini sesuai dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga Impor di masing-masing komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan.
Mengacu pada beleid ini, kata Veri, pelaku usaha dapat dikenai sanksi jika dalam melakukan proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Juga dikenakan sanksi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.
Veri menyebutkan mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. "Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean."