Mekanisme transfer lebih awal ini adalah terobosan kebijakan baru yang diambil Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya, insentif tenaga kesehatan di daerah baru cari setelah ada proses verifikasi berlapis-lapis, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kota sampai ke Kemenkes. Sampai 30 Juni, jumlah anggaran yang sudah diberikan untuk tenaga kesehatan mencapai Rp 58,3 miliar.
Setelah Jokowi marah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga memangkas prosedur pencairan anggaran kesehatan. Sehingga, verifikasi untuk insentif tenaga kesehatan cukup di daerah saja. Artinya, ketika butuh pencairan, Dinas Kesehatan di daerah tinggal meminta anggarannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemangkasan birokrasi ini juga berlaku untuk santunan kematian. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa mengatakan, santunan akan diberikan lebih awal kepada tenaga kesehatan yang gugur. "Yang penting sudah (disalurkan), nanti sambil dokumennya (verifikasi) kami kejar," kata dia.
Adapun rinciannya yaitu pertama untuk insentif tenaga kesehatan. Dokter spesialis Rp 75 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian Rp 300 juta per orang.