TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memperoleh dana talangan sebesar Rp 3,5 triliun dari pemerintah. Dana ini akan dimanfaatkan untuk menjaga arus kas perusahaan pelat merah yang diperkirakan bakal menanggung tekor sebesar Rp 3,4 triliun hingga akhir tahun nanti.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, dana talangan itu akan dimanfaatkan untuk lima komponen kebutuhan. Kebutuhan tersebut adalah perawatan sarana perkeretaapian sebesar Rp 680 miliar, perawatan prasarana termasuk bangunan Rp 740 miliar, pemenuhan biaya pegawai Rp 1,25 triliun, biaya bahan bakar Rp 550 miliar, dan pendukung operasional lainnya Rp 280 miliar.
Anggaran paling besar dibutuhkan untuk pembiayaan pegawai lantaran sejauh ini, perusahaan tidak melakukan pemangkasan terhadap pegawai. “Kami tidak ada PHK dan tidak ada pemotongan gaji. THR pun dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tutur Didiek dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu, 8 Juli 2020.
Dana talangan akan dikucurkan sebagai salah satu model pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selain KAI, perusahaan pelat merah lainnya yang akan memperoleh suntikan serupa adalah Garuda Indonesia, Krakatau Steel, hingga Perum Perumnas.
Adapun dana talangan ini merupakan pinjaman dari pemerintah kepada perseroan yang pada waktu tertentu harus dikembalikan dengan bunga yang telah ditentukan. Didiek meminta Kementerian Keuangan memberikan skema soft loan dengan jatuh tempo pembayaran sampai 7 tahun dan bunga rendah sekitar 2-3 persen.
“Mengapa kami minta jangka waktu 7 tahun karena kami telah menerbitkan obligasi sebesar Rp 1 triliun sebelumnya dan akan jatuh tempo pada 2022,” katanya.
Didiek menerangkan, perseroan telah merancang linimasa rencana pelunasan dana talangan yang akan dibayar secara mencicil mulai 2022 hingga 2027. Pada 2022, KAI akan membayar cicilan pinjaman pokok Rp 200 miliar. Kemudian, 2023 akan dibayarkan Rp 300 miliar, 2024 sebesar Rp 500, 2025 sebesar Rp 750 miliar, 2026 sebesar Rp 750 miliar, dan 2027 sebesar Rp 1 triliun atau lunas.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA