ia memungkinkan proses realisasi pemindahan tersebut akan dilakukan hingga Desember 2021. Sedangkan proses pembentukan perusahaan baru Nusantara Life saat ini tengah berjalan.
- Butuh PMN
Menurut Kartika, opsi pemindahan polis memerlukan dana penyertaan modal negara atau PMN. PMN akan menjadi penyeimbang antara neraca aset perusahaan baru dan liabilitas yang ditanggung oleh Jiwasraya saat ini. Setelah PMN dikucurkan, pemerintah dapat segera merealisasikan pemindahan polis.
"Kenapa butuh PMN, karena saat ini ekuitas Jiwasraya minus Rp 35,9 triliun," ujarnya. Bila dihitung dengan tunggakan klaim polis, total liabilitas Jiwasraya sama dengan sepertiga lebih besar dari aset perusahaan yang hanya Rp 17 triliun. Dengan kondisi tersebut, Kartika mengakui tak mungkin dibentuk perusahaan baru tanpa dana bantuan.
Adapun Besaran PMN yang diperlukan untuk menopang kebutuhan dana restrukturisasi masih belum didetailkan lantaran baru dalam tahap penghitungan.
- Jiwasraya mungkin tutup
Kartika selanjutnya mengungkapkan kemungkinan Jiwasraya ditutup setelah mengalami gagal bayar. Kondisi ini bisa terjadi seumpama seluruh pemegang polis telah dipindahkan ke Nusantara Life.
Adapun Jiwasraya saat ini memiliki utang klaim kepada 17.452 peserta pemegang polis JS Saving Plan, 22.735 peserta pemegang polis tradisional korporasi, dan 12.410 peserta pemegang polis tradisional. Sedangkan utang klaim kepada JS Saving Plan tercatat senilai Rp 16,5 triliun.
Kemudian, utang klaim untuk polis tradisional mencapai Rp 0,6 triliun. Sisanya, pemegang polis retail, senilai Rp 0,2 triliun untuk klaim ekspirasi atau peserta yang sudah meninggal dan Rp 0,7 triliun untuk klaim tebus.
- Pembayaran klaim tahap II belum diputuskan
Lantaran berfokus pada rencana restrukturisasi polis, Kementerian BUMN sampai saat ini belum memutuskan adanya pembayaran klaim bagi pemegang polis tradisional dan JS Saving Plan Jiwasraya tahap kedua. Sebelumnya, pembayaran tahap pertama dilakukan pada Maret 2020 lalu dengan total klaim Rp 470 miliar untuk sebagian pemegang polis tradisional.
“Dalam konteks penyelesaian (Jiwasraya) ini kami inginnya dapat komitmen PMN sehingga kita langsung bisa restrukturisasi,” tutur Kartika
Pembayaran klaim tahap II baru akan diupayakan seandainya komitmen pemberian PMN belum kunjung terlaksana dan Kementerian melihat ada nasabah yang sangat membutuhkan dana. Pembayaran pun bakal dilakukan melalui pelepasan aset yang jumlahnya tak terlampau memenuhi nilai material. “Jadi enggak mungkin kami selesaikan itu dengan aset yang ada,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA