TEMPO.CO, Jakarta - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK perlu memperkuat koordinasi dan menyelesaikan masalah konglomerasi dari industri keuangan. Hal itu merespons pertanyakan anggota komisi komisi XI ihwal isu OJK yang akan dilebur ke BI.
"Sekarang persoalannya gimana. Apakah kita lebih penting koordinasi atau argumen pertama yang memisahkan. Sekarang koordinasi harus diperkuat antara sentral bank dengan pengawas," kata Juda dalam uji kelayakan dan kepatutan di gedung DPR, Selasa, 7 Juli 2020.
Dia menilai jika dua hal itu bisa berjalan lebih baik menurutnya, tidak jadi sebuah masalah.
Juda menuturkan awal mula pemisahan pengawasan bank ke OJK, yaitu agar tak terjadi konflik kepentingan. Upaya itu, menurutnya telah diterapkan negara-negara lain sejak 1999.
"Kalau pengawasan itu digabung dalam bank sentral, yang fungsi pokoknya lebih pada moneter seringkali pada konflik of interest. Nah ini mengapa di banyak negara juga setelah tahun 1999 banyak melakukan hal yang sama (pemisahan)," ujarnya.
Menurutnya, pemisahan pengawas perlu dilakukan hati-hati, karena muncul risiko pada koordinasi antara makro dengan mikro, maupun dalam penanganan sebuah bank yang terhambat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan fraksi Partai Nasdem Rudi Hartono Bangun mempertanyakan ihwal wacana peleburan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ke Bank Indonesia.
"OJK akan dilebur, bagaimana pandangan Anda? Dan bagaimana beban BI dalam pengawasan perbankan dan IKNB?," kata Rudi.
Anggota komisi XI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bertu Merlas juga mempertanyakan hal senada.
"OJK kan katanya bakal dilebur di BI, makanya saya ingn denger pendapat bapak terkait hal ini," kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang menuai sorotan publik di tengah pandemi Covid-19. Belakangan, muncul kabar jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengembalikan kewenangan OJK kepada Bank Indonesia.
Sejumlah pihak pun mendukung rencana ini. "OJK nyata sekali tidak menunjukkan kinerja yang baik, bukan hanya saat pandemi, sebelum itu juga," kata pakar asuransi Irvan Rahardjo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Eriko Sotarduga mengatakan, belum ada permintaan secara resmi di pemerintah kepada DPR ihwal rencana ini. Namun jika memang nanti ada permintaan resmi, maka pembahasan pun akan dilakukan. "Kami siap untuk membahas lebih lanjut," kata dia.
Adapun Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kabar pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke OJK tersebut tak jelas asal muasalnya. "OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO