TEMPO.CO, Jakarta - Ekspor produk kaca Indonesia resmi terbebas dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Bea Masuk Safeguard di pasar Filipina. Meski demikian, Kementerian Perdagangan masih memantau produk ekspor lain yaitu kopi instan.
"Kami harus tetap waspada," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Adapun sebelumnya, sejumlah produk kaca asal Indonesia juga sempat akan dikenai BMTP permanen. Tapi rencana itu batal karena otoritas Filipina tidak ada bukti jika ekspor ini merugikan produsen Filipina.
Lebih lanjut, Pradnyawati mengatakan belakangan ini Filipina cukup aktif menggunakan instrumen perdagangan. Salah satunya dengan mengenakan special agricultural safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan.
Penerapan SSG ini juga berlangsung sejak Agustus 2018. Lalu pada Maret 2019, Filipina menolak tawaran dari Indonesia untuk berinvestasi mendirikan pabrik kopi olahan di negara tersebut.
Seperti dikutip dari The Philipine Star, Wakil Menteri Pertanian Filipina Segfredo Serrano mengungkapkan, RI menawarkan rencana investasinya di sektor tersebut sebagai bagian dari lobi-lobi agar hambatan dagang terhadap ekspor kopi kemasan dicabut. Namun, Pemerintah Filipina tidak menerima penawaran Indonesia tersebut.
“Indonesia ingin kita mencabut SSG secara permanen dengan menawarkan rencana investasi. Namun, di hukum kami tidak berlaku seperti itu. Kami tidak akan bersedia mencampurkan urusan investasi dengan kebijakan perdagangan,” kata dia, seperti dilansir Bisnis.com.
Meski demikian, pada April 2020, Menteri Perdagangan saat itu, Enggartiasto Lukita sudah bertemu otoritas Filipina. Enggar menyebut Filipina sepakat meninjau ulang penerapan SSG untuk produk kopi instan.