Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Minta BPKH Transfer Dana Haji 2020 Rp 176 M, DPR Melarang

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pemerintah Indonesia telah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19, Kementerian Agama meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mentransfer sejumlah dana. Dana haji yang diminta Kemenag senilai Rp 176,5 miliar itu disebut untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Permintaan Kemenag itu disampaikan oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen Senayan, Senin 6 Juli 2020. Anggito menyebutkan, permintaan transfer dari Kemenag terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu terbagi dua, yaitu Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,6 juta terkait biaya haji khusus.

“Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan,” kata Anggito pada kesempatan itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH tidak terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. BPKH diminta menuntut kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait permintaan transfer dana haji tersebut.

“Apakah benar manasik haji sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tendernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan], komisi juga tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” kata Yandri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yandri juga melarang Kepala BPKH Anggito Abimanyu mentransfer uang kepada Kemenag selama tidak menerima hasil audit internal dari kementerian tersebut. Selanjutnya, DPR akan segera mempertemukan Kemenag dan BPKH untuk menjelaskan permintaan transfer dana haji itu.

Adapun permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar itu merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Sedangkan permintaan dana senilai Rp 612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Bimas Hindu Kemenag Resmikan Pendidikan Widyalaya

4 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Kemenag Resmikan Pendidikan Widyalaya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu atau Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi luncurkan Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

5 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

5 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Standar umum adalah bunyi dari pengeras suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang.


Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

5 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Piranti pengeras suara dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan.


Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara masjid diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu.


Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan.


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

6 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

6 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Edaran dari Kemenag mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan


Gus Miftah Balas Kemenag soal Speaker Masjid: Jangan Baper

7 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Balas Kemenag soal Speaker Masjid: Jangan Baper

Gus Miftah membalas Kemenag soal penggunaan speaker di Masjid dan Musala selama Ramadan. Miftah bilang Kemenag jangan baper.


PBNU: Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan Harus Sesuaikan Kearifan Lokal

7 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
PBNU: Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan Harus Sesuaikan Kearifan Lokal

Menurut Fahrur, penggunaan speaker masjid tidak perlu terlalu kaku. Pada masyarakat perkotaan, penggunaan pengeras suara harus menjaga toleransi.