Dia mengatakan, pihak perseroan pun belum dapat menyampaikan rencana PHK atau pemotongan jadi dengan persentase yang lebih tinggi kepada karyawan. Namun, perusahaan akan terus memantau serta mengevaluasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja perseroan.
Terkait beban utang yang dipikul perseroan, Johannes menyebut kewajiban keuangan jangka pendek per 31 Maret 2020 adalah Rp 681,9 miliar. Angka ini merujuk pada laporan keuangan interim Perseroan yang disampaikan pada tanggal 30 Juni 2020.
Sebagian besar kewajiban keuangan perseroan per 31 Maret 2020 terdiri dari utang obligasi sebesar Rp 549,1 miliar, dan utang bunga tertunggak serta denda sebesar Rp 90 miliar merujuk kepada hasil restrukturisasi obligasi. Kemudian utang pajak senilai Rp 5,8 miliar, dan utang jangka pendek kepada pihak ketiga sebesar Rp 37 miliar.
Adapun cara perseroan untuk mengurangi utang obligasi, kata Johannes, adalah dengan menjual aset non-core dan non produktif. Kemudian, program-program efisiensi biaya lainnya adalah menerapkan kebijakan anggaran yang ketat.
Express Group pun saat ini telah menerima Surat Panggilan Sidang Perkara Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Juni 2020. Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan Ny. H Asma terhadap perseroan melalui surat nomor 37/PAS/10-VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal yang sama.
"Sidang Pertama Perkara Gugatan PKPU tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Juli 2020. Dapat kami sampaikan bahwa Perseroan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang
akan dijalani," kata Johannes.
EKO WAHYUDI