TEMPO.CO, Jakarta - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) yang merupakan pengelola Taksi Express kini tengah menghadapi tekanan yang luar biasa akibat pandemi Covid-19. Direktur Utama Taksi Express, Johannes BE Triatmojo mengatakan, masalah utama yang dihadapi perseroan sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah penghentian sementara operasional taksi sejak 10 April 2020.
"Hingga kini pembatasan operasional ini masih berlangsung untuk segmen-segmen usaha Perseroan dan Entitas Anak baik di Jadetabek maupun luar kota," kata Johannes seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Ahad 5 Juli 2020.
Dia menjelaskan, penghentian dan atau pembatasan operasional itu terutama disebabkan oleh adanya pemberlakuan PSBB, serta penurunan permintaan atas layanan transportasi umum. Adapun jenis kegiatan yang mengalami penghentian sementara antara lain, pembatasan operasional pada taksi reguler dan taksi premium baik di Jadetabek maupun luar kota, lalu layanan penyewaan kendaraan dan layanan limousine di Jakarta dan Bali serta layanan penyewaan bus di Jadetabek.
Masalah lain, Johannes pun menjelaskan, terkait penurunan jumlah karyawan dari 471 orang pada Desember 2019 menjadi hanya tersisa 390 untuk saat ini. Menurutnya, pemangkasan karyawan atau PHK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian atas masa kontrak karyawan Taksi Express yang sejalan dengan restrukturisasi internal perseroan. Hal itu juga berkaitan erat dengan kondisi bisnis yang menurun sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Sejumlah 390 karyawan perseroan terkena dampak selain PHK, yakni pemotongan gaji 40 persen dari total gaji per bulan. Ini diperkirakan akan berlangsung hingga periode yang belum dapat ditentukan saat ini," kata Johannes.