TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya peraturan tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.
"Prioritas pertama itu budidaya, kami ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silakan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Enggak bisa," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2020.
Pada 12 Juni 2020, benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ekspor ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga membeberkan tangkapan layar yang berisi daftar calon eksportir benih lobser yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Dalam unggahannya melalui akun media sosial Twitter @susipudjiastuti menunjukkan ada 26 perusahaan yang akan dibolehkan untuk melakukan ekspor biota laut tersebut. “KKP/Dirjen Tangkap telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster. Luar biasa,” kata Susi, Rabu 1 Juni 2020.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu. Namun untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
Lewat Permen KP Nomor 12, Edhy mengatakan, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.
KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.
"Selain kemampuan berbudidaya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri. Jadi nggak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan itu, yang akhirnya tarik-tarikan. Si nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudidaya juga," kata dia.
Edhy memastikan proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum. Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.
"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," ujarnya.
Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh. Dengan begitu, benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor.
"Kita prioritas budidaya, sekarang sudah berjalan. Perusahaan sudah membeli benih lobster dari nelayan," ujar dia.
Namun, dia mengakui kemampuan budidaya masih belum besar sehingga ada sisa benih. "Masak iya dikembalikan lagi, bisa rugikan. Sementara ada peluang ekspor. Ya sudah ekspor, tapi budidaya tetap jalan. Ini bagian dari proses, kalau budidaya kita sudah kuat, bisa saja tidak ada ekspor benih lagi," kata Edhy.
Sementara itu, di banyak kesempatan Edhy juga menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.
HENDARTYO HANGGI