TEMPO.CO, Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia akan mengajukan langkah hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam 14 hari mendatang. Saat ini, kuasa hukum perseroan tengah menyiapkan berkas-berkas keberatan yang akan disorongkan kepada pengadilan negeri.
“Sesuai peraturan Mahkamah Agung, terakhir adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. Nanti kami akan ajukan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan tersebut,” tutur anggota tim kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono, dalam pesannya kepada Tempo, Sabtu, 4 Juli 2020.
Baca Juga:
Majelis KPPU pada 2 Juli 2020 menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, Majelis menyebut Grab melakukan diskriminasi terhadap mitra karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU kemudian memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Menurut Anthony, keputusan KPPU mencederai perusahaan dan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Musababnya, putusan itu tidak sesuai dengan temuan di lapangan. Ia menjelaskan, Grab selama ini memberikan apresiasi kepada mitra berdasarkan penilaian dari konsumen.
Di samping itu, kata dia, hukuman denda dengan nilai yang fantastis turut dipersoalkan lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. “Putusan seperti ini sangat tidak mendukung upaya Pemerintah yang saat ini sedang bekerja keras memulihkan perekonomian nasional,” katanya.
Kasus Grab dan TPI terdafar dalam perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Pengusutan kasus tersebut berawal dari adanya laporan mitra pengemudi taksi online Grab Indonesia kepada KPPU pada Desember 2018 di Sumatera Utara.
Sekelompok pengemudi mengatakan manajemen Grab melakukan pelanggaran kemitraan lantaran memprioritaskan mitra yang menyewa kendaraan di PT TPI. Para pengemudi di luar kerja sama dengan TPI pun mengakui telah rugi karena jumlah ordernya menurun.
Kemudian pada Januari 2019, KPPU memutuskan untuk melakukan penelitian terhadap kasus Grab dan TPI. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan penelitian bersifat inisiatif karena laporan yang disampaikan kurang lengkap dan belum memenuhi kriteria.
Adapun dalam penelitiannya, KPPU mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran, melakukan survei, hingga pengamatan lapangan. Melalui penelitian tersebut, KPPU menemukan satu alat bukti yang mendorong perkara ini segera dinaikkan ke ranah penyelidikan.
Selanjutnya, KPPU mengumumkan mulai menaikkan status perkara Grab ke penyelidikan atau investigasi pada Mei 2019. Investigasi dilakukan baik di wilayah kantor perwakilan KPPU Sumatera Utara maupun kantor pusat KPPU di Jakarta. Dalam proses ini, Komisi mengundang kembali pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Kemudian, investigator menemukan dua alat bukti sehingga perkara itu dinaikkan statusnya ke persidangan. KPPU pun mengelar sidang perdana terhadap perkara ini pada akhir September 2019.