- Mei 2019, status perkara naik ke penyelidikan
KPPU mulai menaikkan status perkara Grab ke penyelidikan atau investigasi. Adapun investigasi dilakukan baik di wilayah kantor perwakilan KPPU Sumatera Utara maupun kantor pusat KPPU di Jakarta. Dalam proses ini, Komisi mengundang kembali pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara. Kemudian, investigator menemukan dua alat bukti sehingga perkara itu dinaikkan statusnya ke persidangan.
- September 2019, sidang perdana perkara Grab dan TPI
KPPU mengelar sidang perdana terhadap perkara Grab dan TPI pada akhir September 2019. Sidang itu berdasarkan perkara yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan terlapor I Grab Indonesia dan TPI sebagai terlapor II. Pihak Grab dan TPI menghadiri sidang itu.
Berdasarkan isi persidangan, investigator mengungkapkan terdapat fakta adanya kenaikan order atau pesanan untuk terlapor II di pelbagai wilayah. Grab pun diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun.
- Oktober 2019, Grab gandeng Hotman Paris Hutapea
Grab Indonesia mulai menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Dalam beberapa kali sidang, Hotman tampak datang didampingi beberapa koleganya. Pada agenda sidang 8 Oktober misalnya, Hotman menyampaikan eksepsi absolut atas tudingan tindak pelanggaran hukum usaha terhadap kliennya. "Dugaan pelanggaran hanya mempersoalkan hal-hal di ruang lingkup sempit dan bersifat perdata," ujar Hotman di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, kala itu.
Hotman menjelaskan, tuduhan yang dibacakan investigator tidak mengurai unsur-unsur merugikan kepentingan publik seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyatakan tak menemukan adanya entitas lain yang merasa terancam kelangsungan bisnisnya karena kerja sama Grab dan TPI.
- Maret 2020, Faisal Basri diundang sebagai saksi ahil
Sidang perkara Grab dan TPI mengundang ekonom Faisal Basri sebagai saksi ahli dalam persidangan. Selama sidang, Faisal menjelaskan soal keuntungan masyarakat terhadap hadirnya perusahaan Grab. Ia juga menjelaskan konsep praktik monopoli dan persaingan usaha hingga integrasi vertikal.