TEMPo.CO, Jakarta – PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diputus bersalah dalam perkara diskriminasi mitra oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu dihukum membayar denda masing-masing Rp 30 miliar untuk Grab Indonesia dan Rp 19 miliar untuk TPI.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Majelis Komisi telah mempertimbangkan pelbagai faktor dalam menjatuhkan besaran denda tersebut. "Dalam pembacaan putusan, Majelis mempertimbangkan antara lain jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan sikap terlapor dalam persidangan, sampai kemampuan finansial terlapor,” tutur Deswin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Juli 2020.
Baca Juga:
Untuk menyelesaikan perkara ini, KPPU membutuhkan waktu lebih-kurang satu tahun mulai penelitian hingga putusan. Berikut ini perjalanan kasus Grab dan TPI.
- Desember 2018, dimulai dari laporan mitra pengemudi
Kasus ini bermula dari adanya laporan mitra pengemudi taksi online Grab Indonesia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Desember 2018 di Sumatera Utara. Sekelompok pengemudi mengatakan manajemen Grab melakukan pelanggaran kemitraan lantaran memprioritaskan mitra yang menyewa kendaraan di PT TPI. Para pengemudi di luar kerja sama dengan TPI pun mengakui telah rugi karena jumlah ordernya menurun.
- Januari 2019, KPPU melakukan penelitian
KPPU memutuskan untuk melakukan penelitian terhadap kasus Grab dan TPI pada Januari 2019. Deswin mengatakan penelitian bersifat inisiatif karena laporan yang di sampaikan kurang lengkap dan belum memenuhi kriteria.
Adapun dalam penelitiannya, KPPU mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran, melakukan survei, hingga pengamatan lapangan. Melalui penelitian tersebut, KPPU menemukan satu alat bukti yang mendorong perkara ini segera naik ke ranah penyelidikan.
- Maret 2019, KPPU umumkan ada dugaan pelanggaran
Pada Maret 2019, KPPU telah menghimpun sejumlah bukti dari investigator yang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Juru bicara KPPU, Guntur Saragih, kala itu mengatakan Komisioner akan segera menaikkan status penelitian ke penyelidikan atau investigasi.