Wacana pembubaran OJK dan pengembalian kewenangannya pada Bank Indonesia bukan muncul kali ini saja. Januari 2020, sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR menyuarakan hal tersebut, buntut dari sejumlah kasus asuransi. Jokowi pun saat itu sempat membuka opsi revisi UU OJK.
Jika OJK dibubarkan, kata Irvan, maka pengawasan perbankan bisa kembali ke Bank Indonesia. Sementara, pengawasan industri keuangan non-Bank seperti asuransi bisa berada di bawah Kementerian Keuangan, di zaman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Menanggapi rumor ini, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, kabar tersebut tak jelas asal muasalnya. "OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
Harapan OJK dan pemerintah, untuk saat ini dapat menggerakkan sektor riil. Tapi, kata Anto, tak bisa melupakan kesehatan pula. Menurutnya, tanpa bergeraknya sektor riil segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan.
"Ini harus seiring sejalan bagaimana kita kembali mulai menjalankan sektor riil untuk menggerakkan sektor riil sangat bergantung bagaimana kita manangani covid," kata Anto.