TEMPO.CO, Jakarta - Pakar asuransi Irvan Rahardjo mendukung isu pengembalian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia lagi. Sebab, ia menilai OJK telah lalai dalam menjalankan tugasnya, mulai dari kasus investasi bodong hingga asuransi Jiwasraya.
"OJK nyata sekali tidak menunjukkan kinerja yang baik, bukan hanya saat pandemi, sebelum itu juga," kata Irvan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Sebelumnya, kabar rencana penggabungan kembali muncul setelah Jokowi disebut tidak puas atas kinerja OJK selama pandemi Covid-19. Awalnya, urusan pengawasan bank memang menjadi kewenangan BI. Tapi sejak 2013, kewenangan itu dipindah ke OJK, yang didirikan pada 2011.
Selain itu, Irvan juga mengatakan kewenangan yang ada di tangan OJK selama ini sangat besar. Sehingga, kondisi ini membuat OJK menjadi lembaga superbody dan rawan penyalahgunaan. "Abuse of power," kata dia.
Terakhir, Irvan mengkritik independensi OJK sebagai lembaga pengawas perbankan. Sebab, OJK selama ini menerima pungutan dari bank yang mereka awasi sendiri. "Itu kan bisa konflik kepentingan," kata dia.