TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar sekitar Rp 25 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan tambahan anggaran tersebut diajukan untuk pembiayaan pasien Covid-19 lantaran jumlahnya terus naik.
"Permintaan Kemenkes Rp 25 triliun itu adalah untuk pen-DIPA-an, itu untuk pembiayaan pasien Covid-19. Karena kan yang disampaikan tadi, angkanya kan naik terus ya, ini kan menjaga supaya pembiayaan ada," ujar Kunta dalam konferensi video, Jumat, 3 Juli 2020.
Berdasarkan Peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2020, anggaran Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid-19 dipatok Rp 78,51 triliun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, serapan anggaran Kementerian Kesehatan anggaran hingga Mei 2020 baru Rp 1,66 triliun.
Adapun tambahan alokasi dana tersebut berasal dari pagu anggaran penanganan pagebluk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Adapun anggaran bidang kesehatan tersebut terdiri dari belanja penanganan Covid-19 Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,5 triliun, Gugus Tugas Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
Hingga 24 Juni 2020, kata Kunta, realisasi stimulus fiskal penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru mencapai 4,68 persen. "Memang kalau kami lihat dari sisi dari total masih rendah tapi perkembangannya cukup bagus karena pekan lalu masih 1,63 persen," ujar dia.
Kunta mengatakan realisasi di bidang kesehatan itu sudah mencakup klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 daru 750 rumah sakit atau 62,5 persen, serta insentif 21.080 tenaga kesehatan atau 11,82 persen.
Kunta mengatakan pemerintah sudah melihat kendala-kendala yang menyebabkan penyaluran anggaran tersebut masih sedikit. Ia mengatakan kendala yang ada antara lain adalah gap antara realisasi keuangan dan fisik di masyarakat.
Sehingga, diperlukan percepatan proses administrasi penagihan. "Sebenarnya sudah jalan misalnya terkait penanganan pasien Covid-19, tapi uangnya yang belum 100 persen," tutur Kunta.
Menurut Kunta, saat ini pemerintah sudah melakukan terobosan, yaitu dengan menggunakan uang muka. Uang muka dapat disalurkan meskipun dokumen-dokumen belum lengkap, sembari nanti dokumennya dilengkapi.
"Jadi dokumennya belum lengkap enggak apa-apa, lalu uang mukanya saja kita keluarkan sambil jalan dokumen itu dipenuhi sehingga governance-nya tetap terjaga," tutur Kunta.
CAESAR AKBAR