TEMPO.CO, Jakarta – PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia membantah melakukan tindak diskriminasi terhadap mitra bisnisnya seperti termaktub dalam amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara Grab Indonesia, Andre Sebastian, mengatakan kerja sama Grab dengan mitranya, PT Pengangkutan Indonesia (TPI) tidak merugikan pihak-pihak mana pun.
“Kami menyesalkan KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meski adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” tutur Andre dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2020.
Majelis KPPU sebelumnya menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Grab dinyatakan melakukan diskriminasi terhadap mitra karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. Dalam amar putusannya, KPPU memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Andre menjelaskan, kesepakatan bisnis perusahaannya dan TPI dilakukan untuk memberikan manfaat bagi semua mitra pengemudi. TPI sebagai perusahaan penyedia kendaraan akan memberikan layanan sewa kepada mitra pengemudi Grab yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Selanjutnya, menurut Andre, kerja sama ini memberikan peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi. Ihwal sistem pemesanan, misalnya, Andre mengklaim perusahaan berlaku adil dengan menyediakan program khusus. Bagi pengemudi produktif dan berkinerja baik serta memperoleh penilaian tinggi dari penumpang, Grab akan mengapresiasi.
“Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum,” ujarnya.
Sistem apresiasi atau meritrokasi ini, kata Andre, berlaku umum seperti yang diterapkan di industri perbankan, penerbangan, hotel, dan retail. Dia memandang Grab tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI seperti yang disebut Majelis Komisi.
“Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya,” tuturnya. Kendati menghormati putusan KPPU, Andre mengatakan, Grab akan mengajukan langkah hukum banding sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kasus Grab dan TPI terdaftar dalam perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Pengusutan kasus tersebut berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
Pada awal pengusutan perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II). Komisi mensinyalir kasus ini berkaitan dengan rangkap jabatan kedua perusahaan tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa dalam hal ini Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Poin yang disebut dalam persidangan, Grab telah memberikan order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Praktik tersebut juga telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA