TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi para pelaku usaha pada Senin pekan depan. Program ini diharapkan dapat membangkitkan dunia usaha di masa pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan Senin ini bisa di-launch,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.
Febrio menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN masih memfinalisasi dan mengkoordinasikan rencana realisasi program tersebut. "Weekend ini pegawai Kementerian Keuangan terkait menyelesaikan segala kontraknya dengan Jamkrindo, Askrindo dan sebagainya."
Pemerintah, kata Febrio, sebelumnya sudah menempatkan dana negara sebesar Rp 30 triliun ke bank pelat merah (Himbara) untuk digulirkan berbagai sektor usaha. Agar bisa mendukung bank-bank yang sebelumnya menargetkan bisa mengekspansi nilai kredit hingga 3 kali lipat menjadi Rp 90 triliun itu, maka pemerintah merilis program terkait.
Sebelumnya, Febrio menyebutkan kredit modal kerja untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) restrukturisasi dan non-restrukturisasi tercatat sampai Rp 10 miliar. Secara rinci, dukungan kredit dikucurkan pemerintah kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo atas penugasan Penjaminan. “Saat ini sudah ada antrean pinjaman kredit modal kerja,” katanya, Sabtu pekan lalu, 27 Juni 2020.
Sejumlah sektor yang kemungkinan membutuhkan kredit modal kerja antara lain industri bahan makanan, transportasi untuk jasa antar barang juga akan bertumbuh selama pandemi. Sektor lain yang akan tumbuh dan membutuhkan kredit modal kerja adalah jasa telekomunikasi.
Adapun penugasan mengucurkan kredit modal kerja tersebut terdiri atas Rp 6 triliun melalui PMN dengan menambah kapasitas modal PT Jamkrindo dan PT Askrindo dengan perhitungan gearing ratio 20 kali. PMN diberikan melalui PT BPUI selaku holding PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Sementara Rp 5 triliun digunakan melalui pembayaran IJP oleh pemerintah dengan rincian; coverage penjaminan maksimal 80 persen dari kredit, ekspektasi NPL antara 15 persen-35 persen, dan besaran IJP disesuaikan dengan ekspektasi NPL.
Selain itu, ada Rp 1 triliun melalui Dana Cadangan Penjaminan untuk dukungan Loss Limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Dana ini berfungsi memberikan dukungan absorbs risiko pada saat ekspektasi NPL melebihi perkiraan NPL sesuai dengan perhitungan IJP.